Tim Gakum KLHK Segel 26 Perusahaan, Empat Korporasi Tersangka
PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. KLHK juga menyegel 42 perusahaan.
"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, Sabtu (14/9).
Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan.
Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit. Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri.
"Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Dikatakan Rasio Ridho Sani, karhutla merupakan ancaman yang serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup.
Karhutla juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang sangat tinggi, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak terganggu, dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia.
Untuk di Kalbar sendiri, Tim Gakkum (penegakkan hukum) KLHK telah melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran di 26 perusahaan, termasuk 3 perusahaan Malaysia dan 1 perusahaan Singapura, serta 1 kebun milik perorangan di Wilayah Kalbar dengan total luas lahan sekitar 5.531.887 Ha
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kasi Wilayan III Balai Gakkum LHK, Wilayah Kalimantan, dari 26 perusahaan tersebut, tiga perusahaan dan satu perorangan telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK.
Penyidik KLHK bisa menjerat pelaku dengan pasal 98, pasal 99, pasal 108 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman lingkungan 10 tahun penjara dan dendan Rp 10 miliar.
Pada Sabtu 14 September 2019 Tim Gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK didukung balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP Menggala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap area kebakaran di dua lokasi konsesi perkebunan sawit milik PT. KAL dan PT LS di Kabupaten Ketapang.
Penyegelan ini juga akan dilakukan terhadap empat perusahaan yang pada areal konsesinya terjadi kebakaran.
Baca: Daftar Perusahaan di Kalbar yang Disegel KLHK Karena Lahan Konsesinya Terbakar
Baca: BREAKING NEWS - Gedung SD Fillial SDN 07 Semanai Ludes Terbakar Akibat Karhutla
Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kegiatan perusahaan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ir Sustyo Iriyono yang selaku Koordinator Bidang Pelanggaran Tim Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementrian LHK dinyatakan bahwa penyegelan ini diawali dari monitoring hotspot dan firespot serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.
Penyegelan dilalukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila ditemukan cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses penyidikan, penegakan hukum dan dilakukan selain untuk menindak tegas pelaku kejahatan Karhutla yang mengganggu aspek kehidupan manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan kehidupan satwa liar.
"Seperti yang kita saksikan salah satu habitat terpenting orangutan di Kalbar yaitu kawasan ekosistem esensial koridor orang utan lanskap Sungai Puteri Gunung Palung Kabupaten Ketapang telah terkepung api dan asap Karhutla yang mengancam kehidupan orangutan," ujar Ir Sustyo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Ditjen Gakkum LHK juga berkordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Kalbar, kepolisian dan TNI guna sinergitas dala penangan Karhutla.
Lindungi Bos
Sementara itu, Gubernur Kalbar H Sutarmidji menyebutkan, lahan yang terbakar paling banyak dalam konsesi perkebunan.
"Saya minta perhatian serius dari Bupati Ketapang, Bupati Kayong Utara, Bupati Sintang serta Bupati Melawi dan Kubu Raya karena titik api terbanyak di daerah mereka," ucap Midji, Minggu (15/9). Midji, meradang karena ada indikasi daerah melindungi bos perusahaan yang lahannya terbakar.
Indikasi itu dijelaskannya ketika petugas atau aparat kepolisian bahkan Kapolda Kalbar berkunjung ke titik api, namun pemda setempat seakan menghalangi dengan memberikan informasi bohong.
"Setelah kita teliti lebih dalam ternyata diketahui lokasi tersebut milik pengusaha tertentu. Sehingga ada seakan melindungi dari daerah tersebut. Inilah yang sebenarnya tidak boleh terjadi," tandas Midji
Menurutnya kalau seperti ini, maka karhutla tidak akan pernah selesai. "Saye pastikan siapapun dia, perusahaan apapun itu, milik siapapun tetap akan diberikan sanksi tegas dan tindakan," tukas Sutarmidji.
Menurutnya Karhutla terjadi saat ini karena adanya kebijakan sektor kehutanan yang salah. "Kalau dari hulunya tidak diperbaiki, maka hilirnya sampai kapanpun tidak akan bisa diselesaikan," terangnya.
Ia menegaskan kesalahan yang fatal adalah sudah membuat lahan gambut menjadi terbuka, akibat dari kebijakan lahan untuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Kayu yang ada di lokasi ditebang, tapi konsesi HTI tidak pernah dilakukan. Sekarang kita lihat HTI mana yang sukses, apa jenis tanamannya," ucapnya menantang.
Namun begitu, Midji mengapresiasi Pemkab Sanggau, yang telah mengajukan lima perusahaan untuk dicabut izinnya.
"Saye setuju dan sangat apresiasi Pemkab Sanggau, walaupun kewenangan ada pada kementerian tapi pengusulan itu penting," tegasnya.
Ia pun menunggu keberanian Ketapang, Kayong dan Kubu Raya apakah juga mengajukan pencabutan izin perusahaan yang ada. Selanjutnya Midji pastikan akan memberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Saat ini ada 103 perusahaan yang diberikan peringatan dan lebih dari 40 perusahaan disegel. Kemudian ada lima yang diajukan pencabutan izin dan empat perusahaan akan masuk ranah pidana,” terangnya.
Selain itu, ada 15 perusahaan yang diberi sanksi administratif dengan dilarang memanfaatkan lahannya. Ia menegaskan serius menangani ini dan memberikan tindakan maksimal.
"Kite hanya sebatas mengusulkan dan selebihnya gubernur tidak diberikan kewenangan, sehingga kite buat aturan gubernur sendiri dan tahun depan akan membuat Perda," ucap Midji.
Midji pastikan di dalam Perda itu dimasukan biaya pemadaman karhutla yang berada di konsesi lahan HTI atau perkebunan akan dibebankan pada perusahaan dimana titik api berada.
"Saya pastikan, seluruh peralatan, seluruh personel perusuhaaan untuk penanganan Karhutla harus tersedia sesuai standar," tegasnya.
Kemudian sebagai pengarah Badan Restorasi Gambut, ia akan mengevaluasi pekerjaan badan tersebut. Karena menurutnya selama ini pekerjaan sudah dilakukan namun belum ada dampak yang signifikan terkait pengurangan karhutla.
Ia pun meminta meminta Bupati Kayong, Ketapang, Kubu Raya, tetap berada di tempat untuk memaksimalkan penanganan Karhutla. "Ini saye bicara sebagai wakil pemerintah pusat yang ade di daerah," pungkasnya.
Kubu Raya Gelar Rakor
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan di areal konsesi perkebunan dan sekitarnya. Rakor digelar di ruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu (14/9).
Rapat dihadiri unsur kepolisian, TNI, instansi terkait lainnya, dan sejumlah perwakilan perusahaan termasuk 28 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Giat juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, rakor bertujuan sebagai upaya memfokuskan dan memasifkan gerakan semua pihak agar ikut merasa berkepentingan.
"Mudah-mudahan ini dapat merubah mindset semua pihak sebagai cara-cara penanganan serta bersahabat dengan alam," kata Muda.
Muda menjelaskan, Kabupaten Kubu Raya mendapat tantangan terkait persoalan kebakaran lahan. Karena Kubu Raya memiliki lahan yang sangat luas. Menurut dia, penegakan hukum diperlukan namun saat yang sama sosialisasi yang bersifat praktis harus diperkuat.
“Misalnya praktik membuka lahan dengan cara tanpa membakar, dan lain sebagainya," sebutnya.
Muda menilai kebakaran lahan di Kubu Raya semakin tahun semakin berkurang. Pemerintah daerah, menurut dia, terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar terus berupaya melakukan langkah pencegahan.
"Desa-desa juga sudah banyak memberlakukan aturan internal. Meskipun saat ini masih ada kebakaran lahan, namun sangat berkurang jauh," katanya.
Muda mengatakan, persoalan karhutla di Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah, ujarnya, terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Kubu Raya dengan upaya imbauan dan penguatan prasarana dan sarana.
"Kita terus berupaya agar perusahaan bisa memperkuat sarana dan prasarana serta merekrut lebih banyak lagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan," tuturnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya Mokhtar menuturkan, rakor dan sosialisasi adalah bentuk upaya bersama mencari solusi agar dapat terlepas dari musibah bencana kabut asap yang terjadi sejak Agustus hingga September 2019.
"Bahkan berdasarkan informasi dari BMKG, sampai awal Oktober nanti kondisi kemarau masih terjadi," kata Mokhtar. "Kami berharap pihak terkait terus bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran lahan. Kita harus bisa bersama-sama mencarikan solusinya," tambahnya.
Kapolresta Pontianak Kota AKBP Ade Ary Syam Indradi menyatakan kesiapan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan karhutla khususnya di Kubu Raya.
"Kapanpun kami diundang dan diajak turun kami menyatakan siap untuk bersama-masa melakukan penangananan kahutla," katanya.
Ade menegaskan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Bahkan pihaknya akan terus mencari para pelaku pembakar lahan.
"Semua sudah ada aturannya, tidak ada alasan untuk tidak tahu tentang aturan itu," katanya.
Ia menerangkan, menurut analisis Kapolda Kalbar, 99,9 persen penyebab kebakaran lahan karena ulah manusia. Bukan karena lahan gambut, angin, dan sebagainya.
"Meskipun lahan gambut yang terbakar, tapi kan ada awalnya. Ada api karena ulah manusia. Ini yang harus kita sadarkan bersama-sama," katanya.
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso menuturkan, persoalan kebakaran lahan selalu terjadi di setiap tahun. Berulang di bulan Agustus hingga September.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini titik api yang terbanyak berada di wilayah hukum Polres Mempawah termasuk yang di Kubu Raya yakni di Kecamatan Batu Ampar.
"Keterbatasan personel dan prasarana menjadi hambatan, antara luas wilayah dengan jumlah personel dan jumlah sarana dan prasarana tidak berimbang," katanya.
Menurut dia, kebakaran lahan yang terjadi selama ini selalu berulang di lokasi yang sama. Setiap menjelang musim hujan dari musim kemarau, titik api semakin banyak.
"Jika kita perhatikan sejak Agustus hingga September ini, beberapa pekan terakhir ini titik api semakin banyak," tukasnya.
https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/16/tim-gakum-klhk-segel-26-perusahaan-empat-korporasi-tersangka?page=all.
Editor: Jamadin