Empat Kelurahan Ditetapkan BPN sebagai Kelurahan Lengkap

Targetkan Pontianak Satu-satunya Kota Lengkap Pertama se-Indonesia

PONTIANAK - Empat kelurahan dicanangkan sebagai Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak. Empat kelurahan tersebut adalah Kelurahan Parit Mayor, Mariana, Tengah dan Darat Sekip. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, tahun ini pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menyelesaikan kelurahan lengkap yang mencakup 29 kelurahan. "Jadi saat ini kita dibantu tim dari Universitas Gajahmada melalui anggaran pusat, kehadiran mereka untuk membantu membangun kota lengkap Pontianak," ujarnya usai menyerahkan empat peta kelurahan lengkap dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak kepada empat kelurahan tersebut di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, saat ini belum ada satu kota di Indonesia yang ditetapkan sebagai kota lengkap. Untuk itu, ia berharap Pontianak bisa menjadi satu-satunya kota lengkap se-Indonesia dalam pertanahan. "Mudah-mudahan dengan upaya kita bersama Kota Pontianak bisa menjadi satu-satunya Kota Lengkap pertama se-Indonesia," sebutnya.

Sigit menambahkan, kriteria kelurahan lengkap diantaranya adalah data-data pertanahannya sudah tervalidasi. Sedangkan kategori kota lengkap adalah setidaknya tanah-tanah sudah 80 persen bersertifikat di kota tersebut. "Makanya kalau di Kota Pontianak itu sudah 99 persen maka tahun ini kita tidak ada lagi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pontianak," imbuhnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selain empat kelurahan, selanjutnya secara bertahap menyusul kelurahan-kelurahan lainnya yang keseluruhan berjumlah 29 kelurahan. Kelurahan lengkap ini bertujuan memetakan bidang-bidang tanah yang ada di masing-masing kelurahan. "Kita berharap seluruh kelurahan yang ada di Kota Pontianak bisa segera menuntaskan program Kelurahan Lengkap ini," ujarnya 

Dijelaskannya, banyak manfaat yang diperoleh dari Kelurahan Lengkap. Antara lain untuk mengurangi sengketa pertanahan, mendata seluruh aset yang ada di kelurahan, untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya. "Dengan adanya kelurahan lengkap, semua aset-aset tanah yang ada di kelurahan itu terdata semua," pungkasnya. (prokopim)

 

Oleh: Jemi Ibrahim

Sumber : https://www.pontianakkota.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Empat-Kelurahan-Ditetapkan-BPN-sebagai-Kelurahan-Lengkap