Syarat Pengantar Izin Keramaian
- Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
- Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan