Syarat Pengantar Izin Keramaian

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  5. Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian
  6. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan