Syarat Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti ( SPTB ) Pensiun

  1. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK pensiun pemohon