Syarat Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK )

  1. Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 10.000,- dan diketahui Ketua R
  2. Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang