Syarat Surat Keterangan Kematian Non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK )
- Surat Pernyataan dari salah satu ahli waris/anak bermaterai Rp. 10.000,- dan diketahui Ketua R
- Fotocopy KTP salah satu ahli waris/anak
- Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang