Syarat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Akte Cerai / Kematian ( Bagi Janda / Duda )
  5. Fotocopy Surat Keterangan Dari Vihara/Gereja ( Non Muslim )
  6. Syarat Pernyataan Belum Menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000 yang diketahui oleh orang tua/wali
  7. Fotocopy orangtua/wali
  8. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  9. Pas foto 2 x 3 warna 1 Lembar
  10. Lunas PBB Tahun berjalan
  11. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib dilampirkan/ menunjukkan asli atau legalisir.
  12. Surat kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000