Syarat Keterangan Penguasaan Tanah
- Surat Permohonan kepada Lurah
- Pengantar RT
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
- Denah Lokasi
- Surat Pernyataan Tanah
- Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
- Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksisaksi
- Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
- Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
- Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-