Syarat Keterangan Waris
- Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)
- Fotocopy Akta Kematian
- Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
- Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-
- Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
- Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
- Lunas PBB Tahun berjalan
- Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
- Catatan : 1. Untuk Persyaratan KTP dan KK yang Berfotocopy Wajib Melampirkan/Menunjukkan Asli atau Dilegalisir
- 2. Surat Kuasa Wajib Bermaterai Rp. 10..000,-